Di tengah meningkatnya biaya pendidikan tinggi, pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi mahasiswa yang membutuhkan dana. Namun, penggunaan pinjol untuk biaya pendidikan ini menyimpan berbagai dampak yang perlu dipahami secara mendalam, terutama terkait kelangsungan studi mahasiswa. Kemudahan akses dana seringkali diikuti oleh risiko dan konsekuensi yang tidak kecil, yang bisa memengaruhi perjalanan akademik mereka.
Fenomena penggunaan pinjol untuk biaya pendidikan ini menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan praktisi keuangan. Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada kuartal pertama tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pinjaman yang diajukan untuk sektor pendidikan. Meskipun menawarkan solusi cepat, bunga tinggi dan denda keterlambatan yang seringkali diterapkan oleh pinjol dapat menjadi beban berat bagi mahasiswa yang mayoritas belum memiliki penghasilan tetap. Kondisi ini berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan bahkan memicu stres finansial.
Dampak negatif dari penggunaan pinjol untuk biaya pendidikan tidak hanya berhenti pada aspek finansial. Banyak kasus menunjukkan bahwa tekanan utang dapat memicu gangguan kesehatan mental pada mahasiswa, seperti kecemasan dan depresi. Hal ini pada gilirannya dapat memengaruhi performa akademik mereka, menyebabkan penurunan nilai, hingga yang terburuk adalah putus kuliah. Psikolog pendidikan dari Universitas Brawijaya, Dr. Maya Sari, S.Psi., M.Psi., dalam sebuah sesi seminar online pada hari Rabu, 17 April 2024, pukul 14.00 WIB, menegaskan, “Tekanan finansial dari utang pinjol bisa sangat destruktif bagi kesehatan mental mahasiswa, yang pada akhirnya memengaruhi kapasitas mereka untuk belajar dan berkonsentrasi.”
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berulang kali mengingatkan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk lebih bijak dalam memanfaatkan pinjol. Pada hari Senin, 13 Mei 2024, Satgas Waspada Investasi OJK merilis daftar pinjol ilegal yang perlu dihindari, dan mengimbau agar mahasiswa hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Kolaborasi antara OJK dan kepolisian, seperti penindakan terhadap sindikat pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya pada Juni 2024, menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pinjol yang merugikan.
Untuk meminimalkan dampak negatif pinjol untuk biaya pendidikan, diperlukan langkah-langkah preventif. Perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi finansial kepada mahasiswa, serta menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau, seperti skema cicilan mandiri, program beasiswa yang lebih luas, atau kerja sama dengan lembaga keuangan berlisensi yang menawarkan pinjaman pendidikan dengan bunga rendah dan tenor yang realistis. Dengan demikian, mahasiswa dapat melanjutkan studi mereka tanpa terbebani oleh jeratan utang yang mengancam masa depan.