Konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) telah menjadi prioritas dalam dunia pendidikan, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), di mana siswa berada dalam fase rentan terhadap konflik dan tekanan sosial. Inti dari SRA adalah Penerapan Disiplin Positif, sebuah pendekatan yang berfokus pada pembinaan karakter dan pemahaman konsekuensi, alih-alih menggunakan hukuman fisik atau kekerasan verbal. Penerapan Disiplin Positif bertujuan untuk mengajarkan tanggung jawab diri dan empati, memastikan siswa mematuhi aturan karena kesadaran internal, bukan karena rasa takut terhadap hukuman. Hal ini merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan psikologis remaja.
Berbeda dengan disiplin tradisional yang cenderung otoriter, Penerapan Disiplin Positif melibatkan siswa dalam proses pembuatan aturan. Sekolah didorong untuk mengadakan sesi diskusi awal tahun ajaran, di mana siswa dan guru bersama-sama menyusun kode etik kelas. Keterlibatan ini meningkatkan rasa kepemilikan siswa terhadap aturan yang ada. Ketika pelanggaran terjadi, pendekatan yang digunakan adalah restorative justice (keadilan restoratif). Daripada langsung menghukum, Guru Bimbingan Konseling (BK) memfasilitasi dialog antara pelaku dan korban, fokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut. Studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daerah pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang rutin menerapkan restorative justice mengalami penurunan kasus perkelahian hingga 40%.
Untuk mendukung Penerapan Disiplin Positif, semua staf sekolah, termasuk guru, staf administrasi, hingga petugas keamanan sekolah, wajib menerima pelatihan khusus. Dinas Pendidikan Kota melalui program capacity building menetapkan bahwa setiap staf harus mengikuti modul pelatihan Penerapan Disiplin Positif minimal satu kali setahun. Pelatihan ini mencakup teknik komunikasi asertif, pengelolaan amarah, dan cara memberikan umpan balik yang konstruktif. Selain itu, sekolah perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam kasus yang melibatkan kekerasan serius. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara SMP Negeri 3 dan Polsek setempat yang diperbarui pada Januari 2025, kasus bullying fisik serius akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk tujuan edukasi dan pencegahan, namun tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Sekolah Ramah Anak dengan Disiplin Positif adalah bukti bahwa ketegasan dapat dicapai tanpa harus menghilangkan kemanusiaan dan empati.